Auditor BPK dan Kasus JLS Salatiga

Leave a comment

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menggunakan ahli pemeriksaan jasa kontruksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan alternatif

http://beritasalatiga.blogspot.com/2010/04/auditor-badan-pemeriksa-keuangan-bpk.html

Tuesday, April 6, 2010 | 5:20 AM

Fakta persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan alternatif Argomulya-Sidorejo di PN Salatiga pada senin, 5 April 2010, terungkap bahwa auditor Badan pemeriksa Keungan (BPK) tidak menggunakan ahli pemeriksa jasa kontruksi, ketika melakukan pemeriksaan jalan.

Seharusnya pada pemeriksaan tersebut mengacu UU yang ada yang mengharuskan menggunakan tenaga ahli dari BPK atau luar, namun hal tersebut tidak dilakukan. Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Nugroho Budi Santoso SE itu menghadirkan saksi ahli Kepala Sub Auditor Mulyono. Majelis hakim terdiri atas Ahmad Rosidin SH,MM (ketua) dan Lourensius Bapa SH dan Wuryanti SH (anggota), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyawan NC SH dan Sujatmika SH.

Beberapa pertanyaan dilontarkan dari Pengacara Nugroho, Marthen Thoelle,SH kepada Joni. Penekanan terutama tidak dilibatkannya tenaga ahli di bidang konstruksi dalam pemeriksaan proyek pembangunan jalur alternatif itu. terutama dalam pengambilan sampel core drill. di samping itu, pengambilan sample dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Dijelaskan minimal dilakukan pengambilan sampel di enam titik jalan sepanjang 200 meter. tetapi dalam kasus yang menimpa CV Kencana milik Nugroho, pengambilan sampel untuk jalan sepanjang 660 meter hanya pada tujuh titik. “apakah ini sudah bisa menjadi kesimpulan?”tegas Marhen.

Joni Menjelaskan semua mekanisme yang dilakukan sudah sesuai. BPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan belanja daerah terkait proyek jalan alternatif yang merupakan bagian dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Saksi lainnya adalah Kabag Hukum Pemkot Salatiga Ardyantara SH dan konsultan Devito. Pada kasus dugaan korupsi terdakwa Nugroho Budi Santoso selaku Pemilik CV Kencana, didakwa melanggar UU Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai terdapat penyimpangan dan berdasarkan audit BPK, terdakwa dianggap merugikan keuangan negara Rp 276 juta.

Rekanan Salatiga Tuntut Polisi Tangkap Oknum BPK
Rabu, 05 Mei 2010 13:13:00

http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/31484/Rekanan.Salatiga.Tuntut.Polisi.Tangkap.Oknum.BPK.html

SALATIGA (KRjogja.com) – Rekanan Salatiga melalui Asosiasi Jasa Konstruksi menuntut kepada Polres Salatiga untuk terbuka dan segera menangkap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Semarang, Mul (42) warga Semarang yang diduga telah melakukan rekayasa temuan proyek JLS 2005 di Salatiga. Pernyataan ini ditegaskan oleh, Humas Asosiasi Jasa Konstruksi Salatiga, PY Parito kepada KRjogja.com, Rabu (5/5).

“Kami menuntut polisi bersikap tegas dan menyidik serius kasus ini. Sejak kasus dugaaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan proyek JLS 2005 kami laporkan ke polisi belum ada perkembangan. Kami rekanan Salatiga tidak terima dengan ulah Mul yang telah memalsukan hasil pemeriksaan,” tandas PY Parito.

Sebagian besar rekanan di Salatiga juga mendesak polisi untuk mempercepat penyidikan dan menahan Mul karena dengan jelas (dari hasil sidang di PN Salatiga), LHP yang dibuat seenaknya dan menjebak rekanan.

Rekanan menurutnya, Senin (10/5) pukul 09.00 WIB akan mendatangi Mapolres Salatiga untuk mempertanyakan kasus ini. Selain itu, mereka akan mendatangi kantor DPRD Salatiga menyampaikan aspirasi berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oknum BPK yang akhirnya berdampak pada hukum. “Polisi harus memperhatikan keresahan warga jasa konstruksi yang dibuat mainan oleh oknum BPK,” tegas PY Parito.

Kedatangan massa rekanan dan simpatisan ini sudah secara resmi diberitahukan ke Polres Salatiga, Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB dan diterima oleh Kataud Polres Salatiga, Wartono. Diketahui penanggung jawab CV Kencana Salatiga, Nugroho Budi Santoso SE dituntut 5 tahun penjara sedangkan pengguna anggaran (PA) mantan Ka-DPU Salatiga, Ir Saryono dituntut 4 tahun penjara pada sidang di PN Salatiga. (Sus)

KPK Tangkap Pegawai BPK Jabar di Bandung (Antaranews.Com)

Leave a comment

Selasa, 22 Juni 2010 13:43 WIB

Jakarta (ANTARA News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan pejabat pemerintah kota Bekasi di Bandung, Senin malam, terkait dengan penyerahan tas berisi uang senilai Rp200 juta.

“Di tempat kejadian perkara ditemukan uang Rp200 juta dalam tas yang diserahkan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Johan memaparkan, penangkapan itu berdasarkan informasi bahwa akan terdapat penyerahan sejumlah uang kepada pejabat BPK Jabar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikirim tim ke Bandung. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di kawasan Lapangan Tembak, Kelurahan Cikutra, Bandung.

Selain tas berisi Rp200 juta, ternyata juga terdapat uang senilai Rp72 juta di tas yang lain.

Lalu, enam orang terkait dengan kasus penyerahan uang tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor KPK dan tiba di Jakarta Rabu (22/6) dini hari pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil sementara pemeriksaan, orang yang ditangkap antara lain adalah Kepala Sub Auditoriat BPK Jabar berinisial S, dan Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bekasi berinisial HS, dan Kepala Badan Pengawasan Daerah Pemkot Bekasi berinisial HL.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di KPK,” kata Johan.

Selain itu, pengakuan sementara juga menemukan bahwa pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya menginginkan agar hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).
(M040/A024)

Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © 2010

KPK Gelar Rekonstruki Kasus Suap Pejabat BPK di Bandung (Tempointeraktif.com)

Leave a comment

Kamis, 05 Agustus 2010 | 18:28 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi mereka ulang kasus suap pejabat Kota Bekasi kepada Kepala Sub Audtoriat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, Suharto, di Bandung, Kamis (5/8).

Rekonstruksi penyerahan duit suap itu digelar antara lain di dua tempat, yakni di Restoran Sindang Reret, Jalan Surapati, serta rumah tinggal tersangka Suharto di Kompleks Perumahan BPK Jalan Lapang Tembak, kawasan Sukasenang.

Dari pantauan di Kompleks BPK Jalan Lapang Tembak, rekonstruksi yang dipandu sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan ini menampilkan adegan penyerahan duit suap Rp 200 juta dan penangkapan para tersangka pada Senin (21/6) lalu.

Digelar mulai sekitar pukul 15.30 WIB, adegan reka ulang ini melibatkan tiga tersangka, yakni Suharto, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukamanto Hari, serta pejabat Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan.

Reka ulang dimulai dengan adegan kedatangan Herry Lukmanto dan Herry Supardjan di depan rumah Suharto di Kompleks BPK, Jalan Lapang Tembak. Keluar dari mobil terpisah, kedua pejabat Kota Bekasi in disambut tuan rumah Suharto.

Sejenak kemudian ketiganya memasuki rumah Suharto, lalu duduk di ruang tamu. Sejenak kemudian tersangka Herry Supardjan meyerahkan uang tunai Rp 200 juta dalam tas hitam kepada Suharto. Suap ini diguyurkan agar auditor BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Kota Bekasi Tahun 2009.

Usai menyerahkan duit, kedua tamu lalu meninggalkan rumah Suharto dan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan yang sudah mengintai mereka sejak siang.

Reka ulang juga menampilkan adegan penyidik Komisi yang mendekati tersangka Suharto yang baru saja melepas kedua penyuap di halaman rumah. Setelah mengenalkan diri dan berbasi-basi, keduanya lalu memasuki rumah.

Suharto saat itu juga dicokok Komisi. Dari rumah pejabat auditor BPK ini, Komisi mengamankan duit suap Rp 200 juta yang baru diterima Suharto. Selain itu, duit Rp 72 juta yang diduga bagian dari suap yang diterima Suharto dari pejabat Kota Bekasi yang sama beberapa waktu sebelumnya.

Seorang penyidik Komisi mengatakan sebelum di Kompleks BPK, tim menggelar rekonstruksi penyerahan duit suap Rp 200 juta untuk Suharto dan tersangka Enang Hermawan, auditor BPK Jawa Barat.

“Di (Restoran) Sindang Reret tadi rekonstruksi adegan penyerahan suap sekitar Rp 200 juta juga kepada tersangka pejabat BPK Jawa Barat pada 21 Mei lalu oleh pejabat Kota Bekasi, termasuk Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Bekasi Chandra Utama,” kata dia di Kompleks BPK Jawa Barat, Jalan Lapangan Tembak, Bandung, Kamis (5/8) petang.

Kasus penyerahan duit suap di restoran itu merupakan hasil pengembangan pemeriksaan atas Suharto dan dua pejabat Kota Bekasi setelah tertangkap tangan di Jalan Lapang Tembak.

“Jadi saat diperiksa, para tersangka ini menyanyi bahwa ada serah terima duit Rp 200 juta juga di Sindang Reret. Jadi total suap yang diberikan kepada pejaat BPK Jawa Barat itu sebetulnya Rp 400 juta,” kata dia.

Dari pantauan di lokasi, jumlah adegan reka ulang di rumah Suharto sudah memasuki angka 70. “Total sejauh ini 72 adegan mulai (adegan rekonstruksi) di Pemkot Bekasi. Setelah ini masih ada (rekonstruksi) di Kantor BPK (Jawa Barat),” kata penyidik Komisi lainnya.

Seperti diketahui, Rabu (4/8) petang kemarin Komisi Pemberantasan menggelar reka ulang kasus yang sama di ruang Bagian Hukum Kantor Wali Kota Bekasi. Rekonstruksi yang antara lain menampilkan adegan pengambilan duit Rp 195 juta dari brankas kantor itu melibatkan tersangka Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Affandi Effendy dan Herry Lukmanto.

ERICK P. HARDI

IPK Rendah BPK Gelisah (Vivanews.Com)

Leave a comment

26 Juli 2011 | Kategori : Berita IPK Indonesia

VIVAnews – Badan Pemeriksa Keuangan mengaku malu dengan kenyataan bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih tergolong rendah. IPK negara-negara ASEAN umumnya masih rendah kecuali Singapura.

Menurut Anggota II BPK RI, Taufiqurrahman Ruki, kenyataan ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam laporan keuangan dalam negara-negara tersebut dan juga memperlihatkan masih banyaknya dugaan praktik korupsi di dalamnya.

“Jika ditanyakan malu, ya kami malu dengan melihat indeks persepsi
korupsi tersebut, karena termasuk terendah. Korupsi sudah membudaya di negeri tercinta ini,” kata Ruki saat jumpa pers di Hotel Century, Jakarta, Senin 25 Juli 2011.

Indikator IPK, dia menjelaskan, berasal dari pelayanan publik yang diberikan oleh instansi atau lembaga kepada masyarakat seperti imigrasi, kepolisian, dan lain sebagainya. Ketika terdapat masalah dalam pelayanan, maka dapat diduga ada praktik korupsi sedang terjadi.

“Misalkan saja sedang mengurus imigrasi dan ada tetek bengek ini itu, bahkan ada kendala, pasti ini ada indikasi korupsi di tempat tersebut,” ujar Ruki.

Pengukuran IPK, Ruki menambahkan, tidak hanya dengan melihat kuantitas hukum ditegakkan kepada para pelaku, tetapi juga dari pengelolaan tata pemerintahan yang baik.

“Bagaimana memberantas korupsi tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi melalui pembenahan sistem. Represif dengan menangkap dan preventif dengan perbaikan sistem serta tata kelola pemerintahan seperti contohnya sistem Pemilu,” ungkapnya.

Kendati merasa malu, BPK akan menjadikan perasaan tersebut sebagai tantangan kepada semua pihak untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan segala tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Kami malu, ya itu pasti, tetapi bagaimana ini menjadi tantangan. Karena rendah menunjukkan kinerja masih rendah,” pungkas Ruki.

Pada kesempatan tersebut, BPK menyepakati pembentukan Asosiasi Lembaga Pemeriksa di tingkat Asia Tenggara atau The Association of Southeast Asian Nations Organization of Supreme Audit Institutions (ASEAN SAI). Dengan adanya auditor eksternal ASEAN dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

BPK mengharapkan keberadaan auditor eksternal ASEAN dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Auditor eksternal yang baik dapat menghasilkan audit keuangan yang akuntabel dan baik pula, sehingga berdampak pada perbaikan sistem tata kelola pemerintahan. (art)

http://bisnis.vivanews.com/news/read/235602-bpk-malu-indeks-korupsi-ri-masuk-terendah

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.