Business law 1: Bejo Mempelajari Sistem Hukum Australia

1 Comment

This writing is mainly taken from “Fundamentals of Business Law” by M.L. Barron revised edition 1995. Although not new, but this book is easy to read. Compared to Gibson’s book it is relatively easy to understand. The writer seem able to avoid stigma that understanding law is very difficult for the beginners. The way the writer presents the topics chapter by chapter makes us feel the essence of the law without letting the comprehension go away.

Kata-kata terakhir dalam artikel sebelumnya yang ditulis Bejo tentang hukum OZZ adalah mengenai hukum private dan hukum publik. Private law mengatur hubungan antar personal dalam masyarakat. Keberadaan jenis hukum ini memungkinkan individu untuk mengambil langkah hukum terhadap satu sama lain. Jenis Hukum yang masuk kategori ini adalah hukum kontrak, hukum property, dan the law of tort. Sedangkan hukum publik berkaitan dengan mekanisme society control dan menjaga kemerdekaan pribadi, contohnya hukum pidana (hukum kriminal), hukum perpajakan, hukum administrasi dsb……

Civil LawVS. Criminal law  (Perdata vs Pidana)

Mungkin kita gampang aja berkomentar terhadap perbuatan orang lain begini: “iiih perbuatan kriminil amat“. Komentar ini wajar wajar saja, akrena bagi orang awam, semua perbuatan jelek disebut kriminal. Secara lugas menurut pemahaman umum perbuatan kriminil mencakup; pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, penyikasaan, penipuan dll…… Namun setelah belajar hukum tentu saja kita harus bisa membedakannya dengan kategori pelanggaran civil.

Trus apa beda antara civil dengan criminal? ini bukan seperti di tanah air yang membedakan antara sipil dan militer lho…

Pelanggaran yang bersifat civil pada hakekatnya pelanggaran terhadap pribadi, namun ketika disebut pelanggaran kriminal maka pelanggaran tersebut pada hakekatnya menodai society….. sehingga untuk kategori ini maka aparat hukumlah yang akan mengurusnya. Dalam kasus civil /perdata maka secara pribadi kita bisa menuntut secara hukum di pengadilan ke seseorang karena mencederai diri kita secara materiil maupun immateriil.

Tujuannya juga berbeda, kalau civil untuk memberikan kompensasi yang pantas terhadap pelanggaran hukum, tetapi untuk kriminal, tujuannya untuk memberi hukuman (punishment) pelanggarnya karena pada hakekatnya ia telah melakukan kejahatan terhadap society.

Tuntutan civil (perdata) standar pembuktian ada di tangan orang yang punya perkara pada tingkat yang disebut (balance of probabilities), sedangkan untuk kasus pidana harus berada pada tingkat yang tidak meragukan (Beyond a reasonable doubt).

Sumber Hukum

Di Australia, Hukum dibuat oleh dua pihak yaitu parlemen (Statute law) dan  pengadilan yang disebut (Case law).

Sementara ini  beberapa jenis statutes antara lain adalah:

1. Penal statutes: mengenakan hukuman untuk perbuatan tertentu atau menghilangkan sesuatu

2. Declaratory Statutes. Sifatnya berupa mendeklarasikan/ mengumumkan peraturan untuk suatu jenis hal (misalnya hukum kebangkrutan)

3. Amending S., Hukum baru yang menambah atau memberikan tambahan terhadap hukum yang telah ada sebelumnya.

4. Consolidating Statutes. , menggabungkan beberapa hukum menjadi satu hukum

5. Codifying Statutes. menggantikan hukum lam dengan yang baru.

Untuk hukum yang dibuat oleh pengadilan karena adanya keputusan hakim terhadap suatu kasus tertentu, kasus baru yang identik dan mirip dengan kasus yang ada dapat diputuskan berdasarkan keputusan hakim sebelumnya. Namun juga harus mengingat jurisdiksi dan hieraakhi dari masing-masing pemngadilan. Nah istilah latin yang bilang kalo mutusin perkara berdasarkan case sebulumnya karena keputusan sebelumnya itu bersifat autoritatif disebut ratio decidendi. Namun kalau kasus sebelumnya hanya dijadikan konsideran untuk memutuskan kasus maka disebut obiter dicta yang artinya By the way.

Sekian dulu ya….

Hukum Perusahaan bag 1: Partnership

1 Comment

In this session lets take a look trough the partnership as a certain means of conducting business. I will discuss this topic based on the relevant law in Australia as a general and specifically in queensland.

Partneship is the relation which subsists between persons carrying on business in common with a view of profit, however the relation between members of any… (corporation) is not partnership with the meaning of this act. Basically Partnership derives its legal status from statute and rules of equity and common law.

Definisi di atas mengandung pengertian bahwa asosiasi dua orang atau lebih disebut partnership jika tujuannya “bisnis” dan “profit”. dalam pengertian lain juga disebutkan sebagai “in common” and “in a view of profit”. “Bisnis” di sini mengandung pengertian ” conduct some form of commercial enterprise systematically and regularly.. and implicit in this idea are the feature of continuity and system“.”

sistematicallly dan system: usaha yang dilakukan menurut kaidah dan skema tertentu (tidak ngawur) serta memiliki rencana, buktinya dapat ditunjukkan ketika bisnis dimulai maka para pelaku membuat riset pasar untuk menentukan rencana ke depan.

Regularly and continuity: keteraturan dalam hal waktu / timing. Bisnis diselenggarakan dengan tujuan jangka panjang (on going concern) dan aktivitasnya mengikuti pola tertentu. harian, musiman or even cyclical. Kalau dilawankan dengan hobby maka bisnis harus terus berjalan dalam keadaan apapun baik lagi bad mood ataupun lagi good mood, sedaangkan hobby biasanya hanya mengikuti suasana hati / mood.

Mengapa masih ada partnership sedangkan Corporation sepertinya lebih bisa menjanjikan…? Partnership tetap diperlukan karena bentuk usaha ini nggak bayar pajak (dari sisi pengusaha). Sedangkan bentuk Corporation (Perseroan) membayar PPH Badan. Dalam hal khusus, sudah barang tentu maka jenis ini lebih cocok untuk perusahaan yang omsetnya kecil. Selain itu juga untuk mempermudah manajemen dalam mengelola karena aturannya nggak serumit perseroan.

Pemerintah membatasi usaha tententu yang bergerak di bidang jasa dan konsultan untuk tidak menjadi perseroan terbatas, misalnya firma hukum dan akuntan Publik. Hal ini berkaitan dengan risk perusahaan itu dimana, proses litigasi dapat ditujukan ke partner jika jasa yang dia berikan menimbulkan kerugian. Ini tentu saja berbeda dengan bentuk perseroan dimana Perusahaan kedudukan hukumnya terpisah dari manajemen.

Di state queensland, dasar hukum Partenership diatur di Partnership Act 1891, yang dapat diperoleh di situs dibawah:

www.legislation.qld.gov.au/LEGISLTN/CURRENT/P/PartnerA1891.pdf

State lain juga punya aturan sendiri, tetapi nggak begitu jauh berbeda. .. walaupun isinya sama namun namanya berbeda.

Hal-hal di bawah ini merupakan norma yang berlaku umum di Partnership kecuali jika ketentuannya dijelaskan di akta pendirian partnership


Section 27(1) (Partnership act 1891)
— terms implied into a p/ship unless otherwise agreed:

(a) Equal share of profits and losses;

(b) Indemnity for payments and personal liabilities incurred;

(c) Interest on advances of 5%;

(d) No interest on capital;

(e) Right to manage;

(f) No right to remuneration;

(g) No new partners without consent of all;

(h) Differences of opinion decided by majority vote. Change in firm’s

business only if unanimous decision;

(i) Access to firm’s books.

Dari segi perpajakan, partnership walaupun tidak bayar pajak tetapi harus melaporkan ke ATO (kantor Pajak Australia) tiap tahun. Para partner membayar pajak atas bagian yang ia dapatkan dalam partnership. Berbeda dengan perseroan dimana manajemen or komisaris bisa dapat remunerasi, di Partnership, para partner tidak boleh mengambil uang dalam bentuk salary terhadap dirinya sendiri. Ini disebabkan karena partnership tidak dipisahkan dari para partner yang mendirikan partnership. Sedangkan bentuk usaha perseroan sebagai badan hukum sendiri yang pisah dari oarang-orang yang ada di dalamnya.

source:

Bahan kuliah Corporation law by Associate Professor Lindsay Trotman

Buku: Australian Commercial Law: Clive Turner (12th edition)

Bahan Kuliah: Business Taxation by Paul Kenny (2007)

Pajak Usaha Australia (Business Taxation)1

1 Comment

Dear All,

Kali ini Bejo ingin menyampaikan mengenai Mata kuliah pajak bisnis di Australia yang Bejo ikuti di semester genap 2007. Urut-urutan pembahasan meliputi topik-topik berikut ini:

a. Sistem perpajakan di Australia secara general

b. Pajak Pendapatan (principles of ordinary income)

c. Pajak Penghasilan Badan PPH Bisnis (konsep pendapatan menurut statutory)

d. Perhitungan Pajak Pendapatan

e. Capital Gain Tax

f. Deduction (pengurangan pajak) secara general

g. Deduction (pengurangan pajak) secara khusu

h. Asessmen pajak

i. Business Structure

j. Fringe benefit Tax dan Pajak Penjualan

Hukum Perusahaan pengantar

1 Comment

Ini adalah sekelumit rangkaian pembahasan hukum perusahaan atau lebih kerennya disebut sebagai corporation law versi Australia tentunya. Landasan hukumnya adalah corporation act 2001, Trade Practices Act 1974 dan partnership Act 1961. Buku yang relevan adalah Fundamental Company legislation 2007 by Russell Hincy dan Peter McDermott dan Company Law oleh pengarang yang sama. Buku lain yang relevan adalah Commercial Application of Company law oleh Hanrahan, Ramsay dan Stapledon dan Commercial Law oleh Andy Gibson dan Douglas Fraser edisi 3.

Secara ringkas Corporation law membahas mengenai hukum yang berlaku di perusahaan mulai dari aspek legal berdirinya suatu “company”, corporation dan bentuk business venture lain, ketentuan internal dan eksternal perusahaan dalam hubungannya dengan ASIC (Australian Securities and Investment Commission, hubungan antar member dan direksi, serta hubungan business dengan pihak lain.

Mempelajari hukum perusahaan akan sangat menarik apabila kita mengandaikan sedang mengelola perusaahaan atau mempunyai perusahaan. Dengan cara demikian kita akan terbawa dengan sungguh sungguh untuk melebur dalam konstelasi hukum perusahaan yang kita kelola.

Bejo pakai jurnal apa?

Leave a comment

Jurnal yang dipakai

 

Torts and insurance law journal

Torts law journal

Auckland university law review

Australian corporations law cases

Melbourne law review

Australian Law Journal

Journal of Judicial Administration

Public Law Review

Tort Law Review

Australian Business Law Review

Australian Journal of Administrative Law

Harvard law review

Apakah Bejo tahu: TPA, Restrictive Trade Practice dan Consumer Protection

Leave a comment

Bagi orang kampung dari desa tepencil seperti Bejo, memang sangat susah melafalkan kata-kata di atas. Daripada diucapkan susah mendingan dimengerti saja artinya. Kalau mau menirukan orang bule ngomong pastinya mulut harus mucu-mucu “dimonyongkan” dulu. Oke kembali ke topik utama….


TPA itu bukan tempat pembuangan akhir bukan pula taman pelajaran Al Quran tetapi Trade Practices Act 1974, TPA sebagai undang-undang dagang Australia yang lahir pada tahun 1974. TPA penting karena mengatur hubungan antar para pelaku bisnis untuk menciptakan fairness dan persaingan yang sehat serta kemnafaatan yang besar bagi konsumen. TPA sudah mengalami beberapa kali revisi atawa amendment. Kali ini si Bejo bukan Bego akan membahas dua hal dari TPA yaitu Restrictive Trade Practices dan Consumer Protection.


Kalau di Indonesia UU Hukum Dagang(STBL 1847) dan juga UU Rahasia dagang (UU No 30, 2000) terpisah dari UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999)
, di Ozzy menjadi satu,


Kata-kata pertama yang keluar dari mulut Bejo: “semprul tenan”, membaca section 45, dan 45 A ibarat meluruskan rambut keriting…. Rumit banget.

Part IV Restrictive Trade Practices subsection 2 bercerita tentang larangan bagi perusahaan untuk membuat kontrak yang berisi ketentuan exclusionary provision dan yang secara substansial mengurangi kompetisi.

Di dijelaskan oleh Allen Arthur Robinson (AAR) bahwa exclusionary provision itu adalah ketentuan diantara competitor untuk mencegah, membatasi supply jasa atau perolehan jasa atau barang dari pihak tertentu atau semua pihak dalam kontrak.

An exclusionary provision is defined in s4D of the Trade Practices Act as:

  • a provision of a contract, arrangement or understanding;
  • between competitors;
  • that has the purpose of preventing, restricting or limiting supply of (services) to or acquisition of (services) from a particular person or classes of persons by all or any of the parties to the contract, arrangement or understanding.

Andy Gibson menjelaskan beberapa contoh anti competitive behavior al: market sharing agreement -A Rural press v ACCC (2003) 216 CLR 53, pemufakatan (agreement) yang dibungkus kode etis, dan standar formal kontrak.

Section 45 B dan Section 45 C berisi covenant yang mengurangi kompetisi tidak dapat dienforce….. 45 B tanah, 45 C barang.

Section 45 D dan E berisi tentang larangan bagi perusahaan untuk melakukan Boycot terhadap perusahaan lain. Section 45 D tentang Boycot primer , sedangkan 45 E tentang Boycott sekunder.

Sumber:

Andy Gibson, commercial law in principle, chapter 18,

http://www.aar.com.au/pubs/comp/fotpaug03.htm,

http://www.comlaw.gov.au/ComLaw/Legislation/ActCompilation1.nsf/0/52F720BED6E14719CA2572BF0017EBCB/$file/TradePrac1974Vol1_WD02.pdf

Si Bejo Mempelajari Sistem Hukum Australia

2 Comments

Bukan bejo bukan Beo. Karena Bejo nggak pengin membeo saja walaupun bahasa yang dipakai bukan bahasan kampungnya. Bejo berusaha mengerti tidak dengan membeo tetapi menyelami lebih dalam maknanya. Mungkin hanya Bejo dari kampunya yang bernasib mujur bisa melihat lebih dekat system legal yang berlaku di Australia (Australian Legal System). Mudah mudahan ke depan “in the future” akan banyak pula bejo-bejo lain dari kampung yang belajar hukum, mengerti dan menerapkannya (patuh pada hukum). Kalau saja seandainya semua orang taat hukum, pasti Indonesia akan menjadi negara yang baik. Sayangnya banyak yang buta “aksara” nggak bisa membaca ilmu hukum, dan pula tidak sadar hukum, tahunya hanya cerita orang dan duit saja. Kok ngelantur sih… oke baiklah kembali ke topik— legal system.

Dari bukunya si Andy Gibson:

Kali ini Bejo akan mempelajari nature of law, jargon-jargon, system konstitusi, sumber hukum, klasifikasi dan proceeding.

Berfungsinya “society” tidak terlepas dari peran hukum sebagai sistem yang komplek untuk mengkontrol perilaku sosial masyarakat. Sebagai alat regulasi hukum berfungsi menjelaskan apa yang boleh dan apa yang dilarang dan juga apa yang harus dilakukan. Ketiadaan hukum yang disetujui oleh masyarakat untuk ditaati akan menimbulkan kekacauan.

Fungsi hukum antara lain sebagai berikut:

  1. Keeping the peace – menjaga perdamaian
  2. Mempertahankan standard moral
  3. mengatur hubungan warga masyarakat
  4. Menyediakan fasilitas penyelesaian masalah yang adil

Di Australia ada dua jenis hukum yaitu Act (hukum yang dibuat parlemen) dan common law (hukum yang dibuat para hakim – jurisprudensi). Keduanya bersifat mengikat. Selain harus mengingat undang-undang (Act) si Bejo juga harus mengingat case-case (Common law) dari zaman baheula.

Hierarkhi hukum mulai dari tingkat commonwealth / nasional, state dan territories. Setiap jurisdiksi (wilayah) memiliki hak untuk membuat hukum. Tetapi apabila ada yang hukum yang bertentangan antara state dan commonwealth maka yang berlaku adalah hukum dari commonwealth. Australia juga mengenal pembagian kekuasaan yang dipegang oleh eksekutif melalui perdana menteri, para menteri serta governor general sebagai wakil Queen of England, Legislative yang dipegang parlemen, dan Judicial yang dipegang oleh High Court, State Supreme Court dan State Court.

Dalam memahami bahasa hukum dikenal dengan istilah literal meaning, artinya bahwa hukum harus dipahami secara lugas dan tidak multi interpretative. Kita nggak boleh memelintir suatu pernyataan yang sudah jelas. Juga ada istilah lain yaitu: Golden rule dimana hakim boleh menginterpretasikan bahasa hukum selain dari literal meaning untuk menghindari istilah yang absurd. Dan juga ada istilah “mischief rule” dimana jika hakim melihat bahwa bahasa hukum ambiguous maka mereka boleh menginterpretasikannya supaya lebih jelas dan dapat dipahami dengan mudah oleh orang awam.

Bagaimana dengan common law? Seringkali jika disandingkan dengan beberapa pengertian lain, common law dapat juga diartikan sebagai bentuk prosedural sebagai lawan dari equity law. Beberapa ketentuan pemakaian common law antara lain adalah ratio decidendi dimana untuk satu kasus yang mirip dengan kasus sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan (ratio) yang mengikat. Sebagai lawan dari obiter dicta yang tidak mengikat tetepi bersifat persuasive.

Klasifikasi hukum meliputi: Hukum public dan hukum private, substantive law dan procedural law, serta civil law dan criminal law. Selanjutnya dalam pembahasan-pembahasan berikutnya, Bejo akan bergulat dengan civil law seperti business law, contract law, tort, consumer protection dsb….

Ini paper hukum si Bejo yang nggak bermutu

Leave a comment

Notice: Jangan ditiru ya….. karena si Bejo ini nggak punya pengalaman di bidang hukum dan juga bikinnya tergesa-gesa maka jadinya ya kayak begitu…. (Sama sekali nggak bermutu) Dasar Bejo kampungan alias ndeso…. Yang jelas ini bukan karya yang bermutu.

 

What is the Significance of Doctrine of Consideration in the law of contract?

What make consideration is so important? In every simple contract which does not necessary formally written, any agreement between two or more parties must sufficiently provide the consideration in return for something of value. So that if promisor promises to give something of value but the promisee does not give consideration in return, the promisor is not legally liable. The significance of consideration forms the most fundamental issue in contract other than deeds. Simple contract can be unenforceable nor valid if the parties involve in the contract does not meet the requirement of the doctrine of consideration.

Bejo dari kampung belajar Hukum Australia

4 Comments

Today is 14 of May 2007. This is just my first time writing on this blog. It has been a couple of months, since Denny Darmawan (my best mate here in Brisbane, si psicaholic atawa fisikawan ) told me about how wonderful it was to write in wordpress. Sitti Maesuri (UQISA President) also urged me to write, however due to many a bulk of assignment, quizz, and exams, I alway delay-and delay until I found this day. This day is the starting point to begin the virtual journey.

Pertama yang akan saya tulis adalah belajar hukum di Australia. Sejak kenal pertama kali dengan course ini (Legal and corporate law) tidak langsung jatuh cinta malahan kesaan pertama “tidak suka”. Betapa tidak ketika datang di ruang kuliah untuk pertama kali, saya langsung dihujani dengan jargon-jargon law yang asing di telinga, seperti misalnya ratio decidedi, ejusdem generis, noscitur a sociis, magistrate, etc. Kata-kata istu begitu susah diucapkan, apalagi dimengerti, tidak seperti pisang goreng yang mudah ditelan. Ini kayaknya malahan tersangkut di tenggorokan.

Untuk mata kuliah legal (Legal Environment of Business) ada 3 kelas paralel dalam satu minggu yang dibawakan oleh dua lecturer. Keduanya berasal dari India, Mr Balu Rao (koordinator dan Dr Suppiah Murugesen. Keduanya sangat piawai dalam membawakan materi. Seperti kebanyakan orang India, mereka tidak memiliki masalah sedikitpun dalam bahasa Inggris. Ini sangat berbeda dengan lecturer dari China daratan atau dari Indonesia.

Setelah mengikuti kuliah mereka dalam beberapa kesempatan, masih saja ada hal-hal yang mengganggu. Misalnya: Pak Balu ketika menerangkan materi nggak pernah pakai slide, nggak pernah nulis di papan tulis. Kata-kata beliau juga sangat kental nuansa hukumnya sehingga agak susah dipahami oleh orang awam yang baru pertama kali belajar hukum. Pak Balu juga kadang-kadang bertanya ke mahasiswa yang kadang-kadang susah dijawab, ini dia yang paling Bejo takutkan, kalau kuliah nggak prior reading wah bisa runyam jadinya. Komunikasi dengan mahasiswa juga terkesan ala kadarnya karena Pak Balu jarang mengirim mahasiswanya emai, kalaupun ditanya lewat email, jawabannya sangat singkat. Tetepi beliau ini sungguh sangat brilian, tercermin dari kalimat beliau yang tertata dengan rapi dan sangat bermutu. Sayang si Bejo merasa masih lemah dalam memahami kata-kata beliau.

Lain ceritanya dengan pak Murugesen, beliau ini typenya agak santai, namun penjelasannya sangat enak. Ibarat seperti menggigit kerupuk dan langsung menelannya. Cuman sayangnya pak Murugesen tidak berkomunikasi secara intens dengan pak Balu yang menjadi koordinator.

Tetapi suka-tidak suka ya harus suka. Konsekuensi dari membenci mata kuliah ini akan membawa efek yang negatif bagi perkembangan studi. Bejo jadi ingat pepatah “The power of mind lies on motivation”. Artinya walaupun nggak enak harus dimakan, kalau tidak dimakan akan mati.

Tulisan ini mencerminkan si “Bejo dari kampung” alias orang awam yang mulai belajar hukumnya orang bule. Bagaimana tidak, hukum negeri sendiri aja nggak tahu kok ini malah belajar hukum negara orang. tapi ya nggak apa-apa, yang namanya belajar khan tidak ada batasnya. Kita juga nggak tahu, kalau ternyata apa yang kita anggap sepela dan tidak berguna menjadi berguna suatu saat di masa depan. Dulu sewaktu di kampung, si Bejo sering ditangkap polisi bukan karena nakal atau urakan namun memang karena buta hukum. Sudah beberapa kali ditilang sampai-sampai pak polisi bosan sama wajahnya. Mulai dari tidak bawa helm, tidak bawa STNK, tidak bawa SIM, melanggar rambu dsb. Itu semua karena Bejo tak tahu hukum.

Baiklah kita mulai saja, Bejo mulai mencari apa sih manfaatnya belajar legal environment of business. Ini dia kata Pak Balu,

This course is very important for those who are dealing with business, why? As a manager of business enterprise, to know legal and law means to understand that the life of business ,apart from its financial and operational performance, is determined by legal aspect. Company can instantly go bankrupt because it fails to fulfill the law requirement. That is why we should know corporation law, common law, environmental protection law, copyright law, trade practices act and so on.

Artinya: kurang lebih begini: belajar hukum itu perlu biar nanti kalau Bejo sudah menjadi manajer tahu kerjanya para lawyer yang bekerja untuk perusahaan. Dengan melek hukum si Bejo dapat mengurangi risiko kepailitan akibat tidak comply dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Pendek kata bermain safe……….. Suatu ketika Bejo yang sudah gendut karena sudah menjadi manajer tidak akan tahu nasibnya kelak. Menjadi tetap kaya atau jatuh miskin akibat dari aktivitas bisnisnya. Legal atau tidak, semata-mata ditentukan oleh hukum positif yang berlaku di negara kita, bukan karena keadilan moral yang mengenal belas kasih.

Belajar Legal environment tidak akan membuat Bejo dari kampung menjadi lawyer atau solicitor yang handal. Tujuan utamanya terletak pada konsep berfikir si Bejo yang buta hukum untuk menjadi taktis dalam memahami legal issue, mengidentifikasi fakta-fakta yang ada, mencari kaidah hukum yang relevan, dan terakhir berdasarkan itu semua si Bejo bisa mencari judgment apakah tindakannya legal atau tidak.

Mata kuliah ini diperuntukkan bagi mahasiswa business seperti Bejo dari kampung yang tidak punya latar belakang hukum, sehingga tujuan di atas sangatlah relevan dengan silabus yang dibawakan.

Buku yang dipakai adalah: The Legal Environment of Business (Paul O’ Shea), Commercial Law in Principle (Andy Gibson), Business Law (Andrew Gibson, Douglas Fraser), Business Law of Australia (Vermeesch and Lindgreen), Australian Commercial Law (Clive Turner.

Adapun yang Bejo pelajari antara lain: Courts structure and Litigation, Statutory Interpretation, Law of Contract, Torts, Restrictive trade practices, Consumer protection, Insurance law dan terakhir Business Ethics.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.